REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batang hidung Susno Duadji alias buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menghilang sejak Kamis (25/4) lalu masih belum ditemukan sampai saat ini. Kejakgung masih belum dapat meringkus mantan Kabareskrim Polri itu.
Terus terkatungnya proses hukum terhadap Susno membuat sejumlah pihak geram. Apa pasal ? Susno memang kini berstatus buronan, namun fokus Kejakgung yang belakangan terlihat hanya mengurusi pencariannya dinilai berdampak negatif. Terlebih lagi, nama Susno bukan satu-satunya buronan Kejakgung di dunia ini.
Pakar hukum Andi Hamzah mengatakan sudah saatnya polemik Susno ini diakhiri. Bila memang tertangkapnya Susno merupaka hal yang sangat mendesak, ada baiknya Kejakgung melakukan pendekatan lain.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) ini menilai sebaiknya dalam polemik ini, Susno diminta untuk legowo. Kejakgung sebagai pihak bertanggung jawab untuk menemukan Susno pun harus dapat membujuk jenderal purnawirawan Polri bintang tiga itu.
"Ya sudahlah, sebaiknya Susno menyerahkan diri saja," kata Andi kepada Republika di Jakarta, Kamis (2/5).
Andi berujar bentuk penyerahan diri yang dilakukan Susno justru dapat memberikan dampak positif yang tak sedikit bagi mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.