REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan kepastian dicoret atau tidaknya Susno Duadji dari daftar bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) akan diumumkan pada 7 Mei 2013 nanti.
Bersamaan dengan pengumuman hasil verifikasi berkas pencalonan yang telah diserahkan 12 partai peserta pemilu pada KPU. "Tanggal 6 kami akan rapat, tanggal 7 sampai 8 kami beritahukan. Tapi rencananya akan kami umumkan tanggal 7 Mei nanti," kata Husni di Jakarta, Kamis (2/5).
Husni enggan berspekulasi tentang pencoretan mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut. Sesuai fungsi KPU, verifikasi dilakukan terhadap semua berkas bacaleg yang disetorkan KPU. Dokumen-dokumen yang diserahkan diperiksa dan dicek kelengkapan administrastinya oleh KPU.
Sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2013, pada tanggal 7 dan 8 Mei 2013 KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada bacaleg dan parpol masing-masing.
Meski dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi PKU 13/2013 pada Pasal 4 huruf g disebutkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Husni tetap tidak bersedia memastikan apakah Susno akan dicoret atau tidak.
"Jangan mungkin-mungkin, yang pasti-pasti saja. Tanggal 7 kami umumkan,mana tahu nanti ada yang tidak memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, atau sebaliknya," ujar Husni.
Susno Duadji telah ditetapkan sebagai buronan. Purnawirawan bintang tiga di tubuh Polri itu ditetapkan sebagai buron atas surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) No. B-1618/0.14Ft/04/2013 pada tanggal 26 April 2013.
Surat tersebut kemudian hari ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tanda susno masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan Surat Kejati DKI Jakarta bernomor B.580/0.1/Fuh.1/04/2013, Susno resmi menjadi buruan seluruh kejaksaan di Tanah Air.