REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan Susno Duadji punya penafsiran sendiri terhadap kasus hukum yang menimpanya. Walau pun, katanya, penafsiran Susno itu di luar proses yang dilakukan oleh kepolisian.
“Saya tidak mau mengomentari keputusan terhadap Susno yang menjadi perdebatan hukum,” katanya di Jakarta, Kamis, (2/5). Susno, kata Boy, sebagai subjek dan objek hukum mempunyai argumentasi yang perlu didengar. Di lapangan juga terdapat perbedaan penafsiran terhadap kasus hukumnya.
Meski demikian, sudah ada komunikasi antara tim eksekusi dari kejaksaan dengan Susno. Kala itu, pemindahan Susno ke Mapolda Jabar, ujar Boy, merupakan keputusan yang harus dilakukan. Namun ini jangan dilihat sebagai upaya kepolisian untuk membela atau melindungi Susno. “Jangan diartikan polisi melindungi Susno dari eksekusi kejaksaan,” ujarnya.
Kejaksaan sendiri, kata Boy, menyebutkan akan melakukan penundaan jadwal eksekusi terhadap Susno. Untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap eksekusi itu, kejaksaan dengan polri terus melakukan koordinasi.
Kepolisian, lanjut Boy, memberikan bantuan. Namun sesuai dengan hukum acara, yang bertugas melakukan eksekusi adalah kejaksaan. “Memang tidak bisa diingkari terjadi banyak perdebatan dalam kasus Susno. Rekan-rekan bisa menilai sendiri dan meminta pendapat pakar-pakar hukum,” katanya.