REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim operasi gabungan dari Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan Methamphetamine (sabu) oleh perempuan Warga Negara Cina berinisial ZC (29 tahun). Paket sabu yang ditempelkan pada dasar koper itu sebanyak 2.096 gram senilai Rp 2,8 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto, memaparkan penangkapan pelaku setelah adanya kecurigaan dari Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soetta kepada perempuan berinisial ZC tersebut.
"Pelaku menyembuyikan kristal bening dengan cara ditempelkan pada dasar koper miliknya,” katanya, Kamis (2/5). Pelaku merupakan penumpang Cina Southern Airlines (CZ-387) dengan penerbangan rute Cina-Jakarta.
Okto menambahkan, pelaku mendarat pada Kamis (25/4) sekitar pukul 21.00 WIB di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta. “Dari hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif sabu seberat 2.096 gram," paparnya.
Untuk tindakan lebih lanjut dilakukan penyelidikan dan pengembangan kepada tersangka yang diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soetta. Dengan tertangkapnya ZN, menambah jumlah daftar warga negara Cina yang melakukan penyelundupan ke Indonesia. Sampai Kamis ini, sudah ada delapan warga Cina yang tertangkap dengan enam kasus.