REPUBLIKA.CO.ID, Pelaku kejahatan yang satu ini benar kelewatan. Sudah mengiming-iming korban dengan harta karun yang sesungguhnya hanya khayalan, si pelaku malah memberi uang palsu kepada korban kejahatannya. Polisi tentu menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Pelaku, Nuriyah dijerat dengan pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. M, sang korban, mengadukan Nuriyah ke kepolisian karena Rp 100 ribu yang diterimanya palsu. Setelah dikembangkan oleh pihak berwajib, akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kp Legok Muncang RT 02 RW 15 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan didampingi oleh Ketua RW 15 Amiharja pada Rabu (24/4) lalu.
Dari penggeledahan itu ditemukan satu buah koper yang berisikan mata uang asing dan rupiah yang apabila ditotal mencapai Rp 1,2 triliun. Yang lebih mencegangkan lagi hampir seluruh dana itu merupakan uang tiruan.
Dari total 1,2 triliun yang disita pihak berwajib terdiri dari 27 lembar uang pecahan seratus ribu dengan total nilai Rp 2,7 juta. Lalu terdapat 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 total nilai 252 juta lebih dikalikan dengan kurs Rp 4.835.
Selain itu ditemukan 7.000 lembar yuan atau mata uang Cina dikalikan kurs Rp 1.576. Terdapat pula 400 lembar uang Brasil pecahan 1. Total nilai dikalikan kurs Rp 4.835, Rp 1.934 ribu. Terdapat juga 153 lembar uang dolar Singapura pecahan 10 ribu total dikalikan Rp 7.420 jadi Rp 11.135.413.000. Total uang sekitar Rp 1,2 triliun
Hasil interogasi polisi, pelaku menerima uang yang diduga palsu dalam koper hitam pada Senin (22/4) lalu. di rumahnya dari Eyang Aswong alias Sukarno. Sedangkan untuk uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 27 lembar diterima pada hari yang sama tetapi malam hari 19.00 WIB. Tersangka mengatakan setiap sen dana itu adalah uang gaib.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pelaku mengiming-imingi setiap para korban dengan uangnya akan berlipat. ‘’Diiming-imingi penggandaan uang,’’ kata dia ketika ditemui di Mapolsek Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) sore.