REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Belum lagi pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disahkan DPR menjadi daerah otonomi baru (DOB), kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan pemekaran dua kabupaten baru, yaitu Kabupaten Pantai Timur dan Kabupaten Kikim Area.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Rabu (1/5) menyetujui rencana pembentukan dua kabupaten baru tersebut. Persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo.
Dua DOB yang diusulkan tersebut Kabupaten Pantai Timur merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Kikim Area pemekaran dari Kabupaten Lahat. Selain memberikan persetujuan, penandatanganan naskah persetujuan tersebut sekaligus sebagai pembaruan dukungan persyaratan terhadap pemekaran Kabupaten Lahat menjadi Kabupaten Lahat dan Kabupaten Kikim Area karena persetujuan DPRD Sumsel No.21 Tahun 2010 belum mencantumkan nilai nominal dana penyelengaraan pemilihan umum kepala daerah.
Sementara itu juru bicara Komisi I DPRD Sumsel Bihaqqi Soefyan mengatakan, pemekaran dua kabupaten itu dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Dari hasil kajian Komisi I, pembentukan Kabupaten Pantai Timur sudah memenuhi syarat sesuai UU No 32 tahun 2004 dan PP 78 tahun 2007.
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu, Kabupaten Pantai Timur nantinya mencakup lima kecamatan, 91 desa dan satu kelurahan. Lima kecamatan tersebut mencakup Kecamatan Pangkalan Lampan, Kecamatan Selapan, Kecamatan Sungai Menang, Kecamatan Cengal dan Kecamatan Air Sugihan dengan calon ibukota di Tulung Selapan.