REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu, menerima 20 poin usulan revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari Gubernur Papua Lukas Enembe di Kantor Kemdagri Jakarta.
"Ada usulan-usulan yang sedang didalami. Sekitar 20 poin usulan tapi tidak semuanya menyangkut perubahan revisi itu," kata Mendagri di kantornya, Rabu. Salah satu poin yang diusulkan oleh Gubernur Papua adalah terkait proses pemilihan kepala daerah di provinsi tersebut.
Lukas meminta pemilihan umum seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati-walikota, tidak dilakukan secara langsung, melainkan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal itu disebabkan warga suku lokal lebih memiliki pengaruh daripada partai politik, sehingga dengan dilakukan pemilihan kepala daerah tidak langsung dapat menekan potensi bentrok antarsuku.
"Kalau diorientasikan dengan pendekatan partai, bentrok antarsuku berpeluang terjadi. Karena itu, Gubernur (Lukas) meminta dipilih saja melalui DPRD," tambahnya.
Selain itu, lanjut Mendagri, ada sejumlah hak terkait kewenangan anggaran yang diminta oleh Pemda Papua, dengan pertimbangan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.
Sementara itu, Lukas Enembe mengatakan pihaknya meminta kewenangan lebih luas kepada Pemerintah pusat karena selama ini pelaksanaan otsus di Papua tidak berjalan efektif.
"Itu belum efektif, maka kami meminta bagaimana pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Papua," kata Lukas usai bertemu Mendagri di Gedung Kemdagri, Rabu.
Permintaan kewenangan keuangan tersebut didasarkan pada kondisi indeks pembangunan manusia (IPM) Papua yang masih rendah dan tingginya masyarakat miskin di wilayah tersebut.
"Di Musrenbang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) kemarin, Papua termasuk 'sangat tertinggal'. Untuk mengejar ketertinggalan itu dibutuhkan waktu dan perubahan," ujarnya.