Rabu 01 May 2013 16:24 WIB

Pengedar Upal Rp 1,2 Triliun Pernah Ditahan di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Salah seorang tersangka pengedar uang palsu (upal) Rp 1,2 triulin UM alias Nuriyah yang ditangkap di Bogor sebelumnya pernah menjalani hukuman di Sukabumi. 

Tersangka UM melakukan tindak pidana peredaran dan menyimpa upal."Tersangka UM alias Nuriyah sebelumnya memang pernah ditahan di Sukabumi,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Mirzal Maulana, kepada Republika di sela-sela pengamanan aksi buruh di Kecamatan Parungkuda, Rabu (1/5).

Menurutnya, kasus yang melibatkan tersangka UM terjadi sudah beberapa tahun yang lalu. Namun, kata Mirzal, data lengkap mengenai kasus yang melibatkan UM harus melihat salinan perkaranya. Hal ini terkait modus operandi peredaran upal yang dilakukan tersangka UM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement