Rabu 01 May 2013 15:24 WIB

Gubernur Riau Setuju Pemekaran Indragiri

Gubernur Riau, Rusli Zainal
Foto: Antara
Gubernur Riau, Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Gubernur Riau Rusli Zainal telah menandatangani surat rekomendasi terkait rencana pemekaran Kabupaten Indragiri dan akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan tindaklanjut.

"Nantinya, Pemerintah Provinsi Riau juga akan menembuskan rencana pemekaran kabupaten ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Muhammad Guntur di Pekanbaru, Rabu.

Saat ini, Kabupaten Indragiri juga telah terbagi menjadi dua bagian, yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Rencana pemerintah daerah, yakni melakukan pemekaran dari dua daratan kabupaten tersebut menjadi Kabupaten Indragiri Selatan.

Guntur mengatakan, rekomendasi yang diberikan gubernur terhadap rencana pemekaran kabupaten tersebut sudah dipertimbangkan secara matang.

Hal itu dilakukan, menurut dia, setelah adanya pengkajian kewenangan DPD RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dimana dalam hal ini, dinyatakan bahwa DPD RI merupakan bagian yang tidak terlepaskan untuk proses penerbit undang-undang di DPR sehingga rencana pemekaran kabupaten di satu provinsi harus melalui penggajian dua lembaga ini," katanya.

Gubernur, menurut Guntur, menargetkan pada akhir Mei 2013 usulan pemekaran Kabupaten Indragiri selatan sudah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas).

"Dengan demikian, diharapkan usulan yang sudah menjadi rancangan undang-undang (RUU) itu, dapat disahkan tahun ini juga," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Rusli Zainal menilai tidak ada masalah dalam upaya pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan mengingat hal tersebut sudah menjadi tuntutan bagi masyarakat.

"Tentu dengan pertimbangan jangkauan pelayanan. Dan selama ini tidak ada tantangan dari masyarakat," katanya.

Menurut dia, rencana pemekaran kabupaten di daratan Indragiri tersebut merupakan salah satu proses harus direalisasikan karena akan berdampak sangat baik bagi otonomi daerah.

"Rencana ini diharapkan juga mampu mencegah konflik yang melibatkan masyarakat," kata Rusli Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement