Rabu 01 May 2013 11:29 WIB

KPK Periksa Artis Ayu Azhari Terkait Pencucian Uang Ahmad Fathanah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Artis Ayu Azhari berada di ruang lobi KPK
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Artis Ayu Azhari berada di ruang lobi KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khadijah Azhari atau yang kerap dikenal dengan nama Ayu Azhari pada hari ini.

KPK memeriksa Ayu Azhari sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Khadijah Azhari diperiksa untuk tersangka AF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (1/5).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun menyita empat mobil milik Ahmad Fathanah, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard dengan nomor polisi B 53 FTI, Mercedes Benz C200 dengan nomor polisi B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ.

Setelah Ahmad fathanah, KPK juga menjerat mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus pencucian uang. Penyidik KPK mengaku menemukan unsur-unsur dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sejak Senin, 25 Maret lalu. Penyidik KPK menjerat Luthfi dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK terus melakukan penelusuran aset Luthfi. Sementara dalam kasus dugaan suap terkait impor daging, Ahmad Fathanah bersama Luthfi Hasan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Dalam kasus ini sudah dua orang terdakwa sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi yang keduanya menjabat sebagai direktur PT Indoguna Utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement