Selasa 30 Apr 2013 21:36 WIB

AJI: Gaji Wartawan di Jakarta di Bawah Standar

Wartawan (ilustrasi)
Foto: 02varvara.wordpress.com
Wartawan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang hari buruh internasional pada 1 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyusun upah layak wartawan tahun 2013 dan melakukan survei upah para wartawan di Jakarta saat ini. Pada tahun ini AJI Jakarta menetapkan standar upah layak tahun ini sebesar Rp 5,4 juta.  Standar upah layak ini berlaku untuk wartawan setingkat reporter dengan pengalaman kerja selama satu tahun.

"AJI Jakarta menyatakan upah layak jurnalis tahun 2013 sebesar Rp 5,4 juta per bulan. Kami mendesak upah layak ini dijadikan acuan bagi perusahaan media dalam memberikan upah minimal kepada jurnalis setingkat reporter dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat menjadi karyawan tetap," kata AJI Jakarta lewat rilisnya yang diterima Republika, Selasa (30/4).

Penetapan upah ini dilakukan setelah menyusun berbagai komponen dan harga kebutuhan hidup layak sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku. AJI Jakarta menyusun upah layak ini terdiri 40 jenis kebutuhan riil para wartawan setiap bulan berdasarkan harga yang berlaku pada saat ini.

Jumlah komponen kebutuhan ini dibawah komponen upah yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.13 Tahun 2012) yang mencapai 60 jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Peraturan mengenai KHL telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.

Kenyataannya rata-rata upah wartawan di Jakarta saat ini masih di bawah standar upah layak. Sebagian besar media di Jakarta menggaji wartawannya di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Bahkan ada media di Jakarta menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi di Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.  Dalam survei upah tahun ini, tercatat Bisnis Indonesia dan Jakarta Post memberikan upah sesuai dengan standar upah layak jurnalis untuk tingkat reporter tahun ini.

Dalam riset AJI Jakarta, berdasarkan data Bloomberg dan data lainnya, pengeluaran perusahaan untuk gaji jurnalisnya masih sangat rendah. Ini bisa dilihat dari rasio penjualan (sales) media terhadap pengeluaran gaji wartawan.

Di grup Jawa Pos, rasio sales terhadap gaji jurnalisnya, berdasarkan keterangan petinggi media Grup Jawa Pos di situs blog Dahlan Iskan (thedahlaniskanway.wordpress.com) hanya sebesar 8%. Sedangkan di Tempo Media Grup (PT Tempo Inti Media Tbk) rasionya 12,39% pada 2012. Bandingkan dengan media di Malaysia (Star Publication) yang mencapai 18,3%. Kondisi ini jauh di bawah Singapura (Singapore Press Holding) 29,3% dan Australia (Fairfax Media) 37,12%.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement