REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kolonel ASB, yang tertangkap sedang mengkonsumsi sudah mendapatkan sanksi pertamanya. Ia dicopot dari jabatannya selaku Komandan Pangkalan Utama TNI AL Semarang.
"Tadi pagi secara resmi ASB sudah tidak lagi menjabat, sudah dicopot," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksaman Pertama Untung Suropati, saat dihubungi Republika, Selasa (30/4).
Setelah itu, untuk menindaklanjuti kasusnya, Untung mengatakan, ASB sudah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (POMAL). Menurutnya, POMAL sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelidiki kasus narkoba tersebut.
Pada Sabtu (27/4), BNN melakukan penggerebegan pada kamar salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah. Langkah itu bermula dari penangkapan terhadap kurir sabu. Saat melakukan penggerebegan, BNN mendapati ASB tengah mengkonsumsi narkoba. Untung mengatakan sangat terpukul dengan kasus tersebut. Apalagi ia katakan, ASB merupakan anggota senior dan memangku jabatan komandan.
Mengenai sanksi lain terhadap ASB, Untung memang belum bisa memastikan. Namun, ia mengatakan, oknum anggotanya yang terjerat narkoba bisa mendapatkan hukuman lebih berat.
Selain mengacu undang-undang narkotika, ia katakan, anggota yang terlibat kasus narkoba bisa mendapatkan sanksi tambahan. Seperti, menurutnya, pencopotan dari jabatan, tidak boleh sekolah, peluang naik jabatan tertutup, juga kehilangan tunjungan kerja dan jabatan.
"Termasuk pemecatan, tergantung dari bobot kesalahan," kata dia.
Untuk ke depannya, Untung mengatakan, akan ada rencana untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota. Hal ini dilakukan untuk memeriksa jajaran anggota TNI AL untuk melihat kemungkinan adanya yang menggunakan narkoba.
Pemeriksaan urine ini sendiri, menurut Untung, sebenarnya merupakan tindakan rutin yang dilakukan secara berkala. Biasanya, ia katakan, dilakukan setahun sekali. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tes secara insidental. "Meskipun tanpa adanya kecurigaan, kegiatan itu selalu dilakukan," kata dia.