REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Dua kawanan pelaku perampokan terhadap seorang juragan emas di Jalan RA Kartini, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dirigkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Tersangka Khumaidi alias Ahmad Sumali (31) dan Iwan alias Umar (28), merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api.
Keduanya diringkus setelah sempat menjadi buron aparat kepolisian selama tiga pekan. Khumaidi diringkus di rumahnya di Genuk, Semarang, Rabu (24/4) pekan lalu. Sementara Iwan yang warga Lebak, diringus sehari berikutnya di Jalan Leuwiliang, Bogor.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan, keduanya, pada Sabtu (6/4) lalu melakukan aksi perampokan dan berhasil menggondol emas dalam bentuk perhiasan senilai Rp 800 juta, milik salah satu pemilik toko emas Temok Jaya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyelidikan polisi mengarah kepada kedua pelaku hingga upaya perburuan terhadap kedua pelaku dilakukan. Petugas juga melakukan koordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Jabar.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu kalung emas serta satu mobil toyota avanza yang dibeli dari hasil kejahatan ini.
Selain itu diamankan juga dua buah kwitansi yakni pembelian tanah dan rumah senilai 88 juta di daerah Banten serta sebuah senjata api rakitan jenis FN lengkap dengan lima butir peluru kaliber 9 milimeter.