Selasa 30 Apr 2013 11:49 WIB

LPSK Cabut Perlindungan Susno

 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Susno Duadji.

Juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, alasan peninjauan ulang perlindungan terhadap Susno ini terkait sikap tidak koperatif Susno dalam proses penegakkan hukum. "LPSK menilai tindakan Susno tidak sesuai denghan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu", ungkap Rani dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4).

Lebih lanjut, Rani mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno ini dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No.13 tahun 2006, Tentang  Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap Susno diantaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk di eksekusi", ungkap Rani.

Adapaun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistleblower bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

"Rapat paripurna LPSK  telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan SD, Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan  tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap SD", ungkap Rani.

Selanjutnya, Rani mengungkapkan di negara manaupun, tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani", ungkap Rani.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement