Selasa 30 Apr 2013 09:26 WIB

Masih Ada Buruh Digaji Rp 750 Ribu per Bulan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah buruh membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan UMK (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Setelah empat bulan diputuskan tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) di seluruh DIY, sampai saat ini masih ada ratusan buruh yang ada di sekitar 15 perusahaan yang masih mendapatkan upah di bawah UMK.

Sekretaris Jendral Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi mengungkap,  ada satu perusahaan garmen di Berbah, Kabupaten Sleman menggaji 300 orang pekerja  sekitar Rp 700 ribu- Rp 750 ribu per orang per bulan.

"Hal itu sudah bertahun-tahun dan para buruhnya sudah bekerja antara 3 tahun sampai 13 tahun,''tuturnya kepada Republika, Selasa (30/4). Di kota Yogyakarta yakni di Perusahaan Surya Group berupa toko batik upah karyawannya juga di bawah UMK.  

Padahal, UMK telah ditetapkan dengan SK Gubernur nomor 370/KEP/2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di DIY tertanggal 20 November 2012, yakni Kota Yogyakarta Rp 1.065.247, Kabupaten Sleman Rp 1.026.181, Kabupaten Bantul Rp 993.484, Kabupaten Kulonprogo Rp 954.339 dan Kabupaten Gunungkidul Rp  Rp 947.114.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, telah dilaporkan satu perusahaan yang baru-baru ini mem-PHK karyawannya sebanyak 116 orang. Dari catatan ABY, ada sekitar 20 perusahaan yang mengalami permasalahan atau perselisihan dengan pekerja berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja.  

Paling banyak perselisihan hak seperti upah yang di bawah UMK, penggelapan jamsostek, upah jam lembur. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka Peringatan May Day 1 Mei, ABY bersama berbagai organisasi buruh, mahasiswa maupun pegiat LSM di Yogyakarta akan merayakan hari buruh.

Diperkirakan ada sekitar 1000 orang yang akan hadir dalam aksi yang akan dipusatkan di Jalan Malioboro, yakni mulai dari taman parkir Abu Bakar Ali menuju Titik Nol Kilometer.

Dalam aksi tersebut ada tiga tuntutan yang akan disampaikan yakni mendukung penghapusan  sistem tenaga kontrak maupun outsourcing, menuntut upah layak dan menolak upah murah serta menuntut mulai tanggal 1 Januari 2014  betul-betul diterapkan   jaminan sosial secara merata untuk seluruh rakyat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement