Senin 29 Apr 2013 16:27 WIB

Mau Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Lawan dengan Celurit

Rep: Riana Dwi Resky/ Red: A.Syalaby Ichsan
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PENJARINGAN -- Polsek Penjaringan, Jakarta Utara menangkap tersangka pelaku pencurian dan penadahan 30 unit sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Tangerang dan Banten.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap dengan inisial RSM (28 tahun) dan IW (28).  Salah satu tersangka, RSM, berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam saat ditangkap.

''Karena ia mengancam nyawa anggota dengan celurit'', ujarnya, Senin (29/4). RSM (28) yang telah beraksi selama setahun terakhir, merupakan warga Pandeglang, Banten. Ia ditangkap di Teluk Gong, pada saat melakukan aksinya.

Tersangka RM tertangkap tangan oleh warga  melakukan pencurian dengan kunci letter T di salah satu rumah warga di Teluk Gong. Warga yang nyaris menjadi korban diketahui bernama Syarifuddin, pemilik Honda Vario Techno 2013, berwarna hitam dengan nomor polisi B 3852 UBB.

Selama beraksi, motor-motor hasil curian RM dijual ke luar Jakarta, yaitu ke Pandeglang. Sedangkan tersangka pelaku penadah motor curian dari RSM yaitu IW (28) mengatakan, telah melakukan aksinya selama tujuh bulan.

Ia menjual sepeda motor tanpa surat-surat itu di wilayah Pandeglang. Saat petugas menangkapnya, IW sedang tidur di rumahnya. Ia mengaku, sebulan sebelum ditangkap telah menjual delapan motor curian. ''Beli dari RSM 2 juta, saya jual Rp 2,5 juta'', ujarnya.

RSM dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan IW dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement