REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Pembuatan KTP elektronik atau e-KTP dari perekaman, distribusi, maupun aktifasi tidak ada pungutan biaya. ''Semuanya gratis,'' ujar Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Indriyani, Senin (29/4).
Indriyani mengatakan, terdapat aturan yang tidak memperbolehkan pemungutan biaya. Namun, hal tersebut masih terdapat praktik pungutan yang dilakukan oknum petugas dengan dalih biaya transportasi.
Menurutnya, perlu peran serta masyarakat untuk melaporkan praktik oknum yang memanfaatkan momen e-KTP untuk melakukan pungutan liar. Sehingga, pihaknya akan meninjau langsung ke lapangan. ''Asal ada laporan resmi, akan ditindaklanjuti pemerintahan,'' kata dia.
Menurutnya, oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan akan dikenai sanksi sesuai kesalahan. Dia mengatakan terkait adanya pungutan biasanya sudah diawali komitmen di kelurahan, RT, maupun RW misalnya untuk mobilitas petugas.
Saat ini, 77 persen warga Kabupaten Bandung telah melakukan perekaman. Sebanyak 85 persen di antaranya telah didistribusikan.
Sementara itu, pihaknya menyanggah adanya perekaman kedua kali yang kemudian dimanfaatkan untuk pungli tapi aktifasi. Namun, jumlah yang melakukan aktifasi belum terdeteksi karena yang diutamakan perekaman dahulu.
Warga RT 9 RW 13 Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Siti rokayah (48 tahun) mengaku harus membayar Rp 2.500 seusai dilakukan perekaman data.
Dia mengaku mengetahui jika e-KTP gratis. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk administrasi.
''Tidak apa-apa uang segitu. Semuanya juga ngasih,'' kata dia.