Senin 29 Apr 2013 13:15 WIB

LSM Desak Susno Duadji Dieksekusi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Citra Listya Rini
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dukungan agar Susno Duadji, terpidana 3,5 tahun kasus korupsi dan suap, segera dieksekusi datang dari LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR). Desakan agar kejaksaan melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim tersebut mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejati Jabar, Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4).

Dalam aksi tersebut, puluham masaa LSM antikorupsi tersebut berunjuk rasa di halaman Kejati Jabar sambil membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tunrutan kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Susno.

"Eksekusi terhadap Susno tak bisa ditawar. Kami mintan kejaksaan melakukan eksekusi secepatnya," kata Juru Bicara PMPR, Mat Joker dalam orasinya di halaman kantor Kejati Jabar.

Menurut Mat Joker, kejaksaan jangan tebang pilih  dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi. Kejaksaan, kata dia, harus bertindak tegas terhadap terpidana korupsi. Ia juga memintapolisi tak menghalangi upaya kejaksaan melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim tersebut. "Jangan tebang pilih. Semua sama di depan hukum," ujar dia.

Sementara situasi rumah Susno di Jl Pakar Raya No 6 Resort Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin siang terlihat sepi. Rumah bercat putih tanpa pagar di halaman itu seperti tak berpenghuni. Lampu teras atas dan bawah terlihat menyala. Sementara pintu depan dan garasi terkunci. 

"Sejak eksekusi gagal rumah ini sepi. Kami tak melihatvada penghuni di rumah tersebut," kata seorang petugas satpam yang tak bersedia disebutkan namanya kepada Republika, Senin (29/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement