Senin 29 Apr 2013 13:07 WIB

Kejakgung: Mulai Hari ini, Susno Buron!

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) hari ini, Senin (29/4), resmi menetapkan Susno Duadji sebagai buronan. Purnawirawan bintang tiga di tubuh Polri itu ditetapkan sebagai buron atas surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) No. B-1618/0.14Ft/04/2013 pada tanggal 26 April 2013.

Surat tersebut kemudian hari ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tanda susno masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan Surat Kejati DKI Jakarta bernomor B.580/0.1/Fuh.1/04/2013, Susno resmi menjadi buruan seluruh kejaksaan di Tanah Air.

Kepada Republika, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan surat tersebut ditembuskan ke Polres Metro Jaksel, lalu ke Polda Metro Jaya, dan terkahir ke Mabes Polri.

“Dengan demikian yang bersangkutan (Susno) akan dihadirkan secara paksa dengan bantuan pencarian dari seluruh kejaksaan di Indonesia,” kata Untung melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (29/4).

Untung mengatakan, sampai saat ini Susno belum berada dalam radius kejaksaan. Dia berujar, tim jaksa pemburu di seluruh Indonesia masih terus melakukan pengumpulan informasi guna menciduk mantan kabreskrim Polri tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement