REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan investigasi dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menjelaskan, investigasi dana kampanye caleg perlu dilakukan oleh KPU agar dana kampanye lebih transparan sumbernya.
Selama ini, ujar Ray, caleg menghabiskan miliaran rupiah untuk kampanye. Bahkan seorang caleg pernah mengaku menghabiskan Rp 6 miliar untuk duduk di DPR.
“Saat ini terdapat 6.576 caleg yang akan bertarung duduk di DPR, kalau setiap caleg menghabiskan Rp 1 miliar, maka kampanye pemilu legislatif akan menghabiskan dana Rp 6,5 triliun lebih,” ujarnya di Jakarta, Senin, (29/4).
Dana kampanye tersebut, kata Ray, tidak pernah dilaporkan kepada KPU. Padahal dana terbesar untuk kampanye berasal dari para caleg. Sementara KPU selama ini hanya mengejar dana partai yang tidak seberapa.
Selama ini, ujar Ray, KPU memisahkan antara dana kampanye caleg dengan dana kampanye parpol. KPU hanya menyelidiki dana kampanye parpol. Padahal seharusnya dana kampanye caleg tidak dipisahkan dengan dana kampanye parpol.
Oleh karena itu, Ray meminta KPU harus tahu apakah dana kampanye caleg itu daru sumber halal atau haram. Dana haram, bisa diperoleh dari uang korupsi dan suap. Selain itu dana haram juga bisa didapatkan melalui bantuan negara-negara asing.