Senin 29 Apr 2013 14:00 WIB

Pesta Narkoba di Rumah Wali Kota, Lima Oknum Satpol PP Palembang Dipecat

Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.
Foto: Antara
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Lima orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang di Sumatera Selatan yang terjaring sedang pesta narkoba saat bertugas di rumah dinas Wali Kota Eddy Santana Putra pada Jumat (26/4), terkena sanksi pemecatan.

"Kelima oknum Satpol PP yang sedang pesta narkoba dengan cara mengisap sabu-sabu saat bertugas di rumah dinas wali kota itu, langsung dipecat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palembang, Aris Saputra, usai apel di halaman markas Pol PP setempat, Senin.

Menurut dia, kelima oknum Pol PP itu dinilai telah mencoreng nama baik korps dan pegawai pemkot setempat secara umum.

Karena itu, setelah ditandatangani Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, keluar surat pemecatan bagi lima oknum itu, dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil dan tiga honorer, langsung diberhentikan.

Ia menyebutkan, kedua oknum Satpol PP itu berinisial HM dan A adalah PNS golongan II.

Sedangkan ABF, KS, dan SN merupakan tenaga honorer.

Aris menjelaskan, sampai kini kelima oknum itu masih diperiksa aparat berwenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kelima oknum itu sebelumnya telah tertangkap tangan oleh petugas BNN saat pesta narkoba di pos rumah dinas wali kota setempat, Jumat (26/4), sekitar pukul 15.00 WIB ketika mereka tugas piket.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement