Ahad 28 Apr 2013 23:23 WIB

Peminat Senator DPD Meningkat

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
KEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.
Foto: SETKAB.GO.ID
KEDUDUKAN DPD. Gedung Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usai putusan MK, DPD kembali memiliki peran legislasi setara dengan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Animo masyarakat menjadi calon senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2014 meningkat. Kondisi ini dinilai terkait dengan putusan Mahkahmah Konstitusi yang menyatakan kedudukan dan kewenangan DPD setara dengan DPR.

"Usai keputusan MK pendaftar DPD semakin banyak," kata Ketua DPD, Irman Gusman kepada wartawan saat acara press gathering wartawan parlemen di Yogyakarta, Sabtu (27/4).

Irman menyatakan animo tinggi masyarakat harus menjadi momentum peningkatan peran DPD di bidang legislasi. Menurut dia  DPD harus berperan aktif dalam berbagai pembahasan RUU di DPR. "Keputusan MK membuat kedudukan DPD setara dengan DPR," ujarnya.

Keputusan MK mengabulkan uji materi  UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12/2011 yang diajukan DPD merupakan kemenangan bersama. Dia berharap pembahasan legislasi akan lebih meningkat secara kualitas maupun kuantitas.

Sementara itu Ketua Litigasi DPD RI, I Wayan Sudirta mengatakan putusan MK mesti mendorong DPD berperan aktif dalam pembahasan rancangan undang-undang.

DPD ujarnya, jangan hanya sekadar menjadi lembaga pemanis. "DPD tak boleh lagi berada di bawah dominasi DPR," kata Wayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement