REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh eksekusi (memenjarakan terpidana sesuai putusan pengadilan) pada Komjen (Purn) Susno Duadji memasuki babak baru. Dia yang belum jelas rimbanya dan dianggap menghilang setelah lolos dari eksekusi keempat pada Rabu (24/4) lalu dianggap lari.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya memasukan Susno ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan berdasar pada habisnya masa toleransi 2x24 jam yang diberikan kepada Susno terhitung sejak upaya eksekusi terakhir dilakukan.
Hitung mundur dari toleransi waktu ini sendiri diberikan karena tiga kali surat panggilan plus satu eksekusi paksa gagal menyeret Susno ke penjara. Karena Susno dalam rentang waktu toleransi yang diberikan tak juga muncul, dirinya kini masuk dalam buruan kejaksaan.
Meski secara mekanisme nama dirinya belum resmi ada di lansiran DPO, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku Susno sudah dapat dikatakan buron. "Ya statusnya kini seperti itu (buronan) sekarang kami terus mencari keberadaan yang bersangkutan," kata dia melalui pesan singkat yang diterima Republika di Jakarta, Ahad (28/4).
Kejaksaan Agung hingga kini terus aktif mengumpulkan informasi-informasi terkait keberadaan mantan orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) itu.
Menanggapi hal ini, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, polisi tegas berkomitmen terhadap penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia. Pun demikian dengan sinergisitas kerja sama dengan kejaksaan perihal eksekusi seorang terpidana.
Polri mengaku siap sedia untuk bahu membahu dengan kejaksaan menangkap setiap buruan, termasuk Susno. "Sesuai komitmen pak Kapolri yang kemarin berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Polri siap bekerja sama dengan kejakgung," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Suhardi Alius ketika dihubungi Republika.
Seperti diketahui, polemik eksekusi Susno sudah bergulir kurang lebih enam bulan lamanya. Masalah amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Susno lah yang menjadi biang dari kekisruhan ini.