Ahad 28 Apr 2013 15:48 WIB

Panja DPR Diminta Hapus Ujian Nasional

Rep: Fenny Melisa/ Red: Nidia Zuraya
Ujian Nasional (UN) tingkat SMP.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ujian Nasional (UN) tingkat SMP. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar panja Ujian Nasional (UN) DPR menghapus UN pada tahun depan. Presidium FSGI Guntur Ismail berharap agar UN tahun ini sebagai UN terakhir.

"Sehingga tahun depan tidak ada UN sebagai penentu kelulusan atau sebagai syarat studi lanjutan tapi untuk pemetaan potensi," kata Guntur pada konferensi pers di kantor ICW Jakarta, Ahad (28/4).

Menurut Guntur dijadikannya UN sebagai penentuan kelulusan menyebabkan kebocoran dan penyimpangan UN terjadi secara sistemik. UN, kata dia, seringkali menjadi alat politis bagi sejumlah kepala daerah untuk meluluskan anak didik dengan segala cara.

Ia pun menuturkan terkait dengan gugatan sejumlah guru besar mengenai keabsahan UN pada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal dibenarkan. Karena pada pasal 58 UU Sisdiknas kelulusan siswa ditentukan oleh pendidik. "Yang menjadi penentu kelulusan yakni guru bukan negara ini jelas termaktub pada pasal 58 UU Sisdiknas. UN menjadi penentu kelulusan oleh negara setelah disahkan PP No 19 tahun 2005," tuturnya.

 

Koordinator ICW Ade Irawan berharap dengan dibentuknya Panja UN oleh Komisi X DPR tidak berakhir dengan kompromistis dan tidak politis seperti yang terjadi pada tahun 2004 lalu dimana ketika itu Komisi X mewacanakan agar UN dihapuskan namun tidak terwujud. "Pada akhirnya saat itu kompromistis karena fraksi yang mendukung agar UN dihapuskan mulai diintervensi oleh ketua partai-partainya," ujarnya.

Maka, lanjut Ade, agar tidak berakhir kompromistis seperti tahun-tahun sebelumnya, Ade menyarankan agar proses investigasi yang dilakukan oleh Panja UN  dilakukan terbuka. "Artinya menampung masukan dari berbagai pihak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement