Ahad 28 Apr 2013 13:27 WIB

Komisi Informasi Belum Efektif

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisi Informasi (ilustrasi).
Foto: diskominfokepri.info
Komisi Informasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keberadaan Komisi Informasi Pusat (KIP) dinilai masih belum efektif. Terbukti, komisi yang dibentuk sejak tahun 2009 ini masih kalah pamor dengan komisi-komisi lainnya. Misalnya bila dibandingkan dengan KPK.

Wakil Ketua KIP Heny S Widyaningsih menjelaskan, kekurangefektifan ini terjadi karena KIP masih memiliki banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. Namun, Ia memaklumi hal ini karena KIP merupakan lembaga baru dan belum dikenal.

"Sejak 2009 terbentuk, kami memang baru mempersiapkan dulu organsasi, membaut aturan jadi sosialisasi KI belum maksimal,'' ujar Heny kepada wartawan akhir pekan lalu. 

Meskipun sosialiasasi belum maksimal, menurut Heny, pihaknya sudah berupaya untuk terus menggenjot sosialisasi. Upaya yang sudah dikerjakan KIP sudah cukup berhasil.

Misalnya, KIP berhasil membuka informasi lembaga negara yang tadinya tertutup menjadi terbuka untuk masyarakat. Bahkan, KIP bisa merangking lembaga negara yang memberikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  

Selain itu, kata dia, KI juga berhasil menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat (pemohon) dengan lembaga negara (termohon). Mayoritas, dari sengketa itu dimediasi. Meskipun ada sengketa hingga ajudikasi dan pidana, tapi jumlahnya tidak banyak.

''Dari sekitar 800 sengketa informasi yang dilaporkan ke KI sejak 2009 sekitar 64 persen atau 500 sengketa yang sudah diselesaikan,'' katanya.

Heny berharap, dengan adanya bantuan dari pihak lain, termasuk dari media diharapkan keberadaan KI bisa lebih dikenal lagi. Selain itu, seiring berjalannya waktu banyak lembaga negara yang bisa menjalankan UU 14 tentang KIP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement