REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raffi Ahmad mendapat penangguhan penahanan atas kasus Narkoba yang menjeratnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) membebaskan Raffi Sabtu (27/4) setelah menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama tiga bulan.
Menurut BNN, Raffi dikembalikan kepada keluarga sebagai bentuk pengawasan diluar ruang kurungan. Artinya, Raffi tetap menjadi tahanan BNN, namun diberikan keleluasaan untuk menghirup udara bebas dengan status tahanan kota.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto mengatakan, keputusan pemberian penangguhan tahanan ini ialah hasil rekomendasi pihak medis. Dia berujar, kondisi Raffi belakangan terakhir terus dipantau oleh tim medis dari Lido dan dokter pribadi keluarga pria 26 tahun tersebut.
Hasilnya, tubuh Raffi dinilai mengalami perkembangan pesat dalam mereduksi ketergantungan pada Narkoba yang selama ini kerapa digunankannya.“Meski keluar dari tempat rehabilitasi, Raffi tetap dalam pantauan kami,” kata dia ketika dihubungi Republika Ahad (28/4).
Ia melanjutkan, status tahanan kota kepada Raffi tidak terikat waktu. Selama proses hukum atas kasus yang menjeratnya, Raffi dapat menghirup udara di luar tahanan. Sampai persidangan digelar, Raffi tetap akan menjadi tahanan kota.
Namun, Raffi diwajibkan untuk rutin melapor dua kali dalam seminggu kepada BNN. “Untuk kasusnya sendiri masih terus kami lengkapi agar segera selesai,” kata dia.