Sabtu 27 Apr 2013 22:48 WIB

Berkas Perkara Raffi Dikembalikan Kejaksaan

Raffi Ahmad
Foto: ANTARA/Rosa Panggabean
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan, berkas perkara artis Raffi Ahmad dikembalikan dari Kejaksaan karena belum lengkap atau P19.

"BNN merasa melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas ke kejaksaan dan masih P19. Kami masih melengkapi berkas tersebut," kata Benny di Jakarta, Sabtu (27/4) malam.

Ia berharap adanya persamaan persepsi dengan Kejaksaan terkait zat baru tentang methilon. Serta meminta keterangan, baik dari ahli hukum pidana atau farmakologi.

"Serta menggunakan pembanding dengan kasus Zarima. Maka kami perlu waktu melengkapi berkas ini proses hukum tetap berjalan," kata Benny.

BNN, lanjutnya, ingin secepatnya melengkapi berkas ini. Antara lain terkait saksi ahli dan ada beberapa saksi.

"Raffi sendiri mengaku tidak mau lagi terpengaruh oleh pihak mana pun atau zat lain yang merugikan diri sendiri," kata Benny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement