REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mengganti surat suara pemilihan gubernur (pilgub) Bali yang berisi logo PDI Perjuangan di gambar pasangan Puspayoga-Sukrawan (PAS). Karena, selain sudah dicetak, surat suara itu dan telah didistribusikan ke kabupaten/kota se-Bali.
"Artinya kartu suara tidak akan dicetak ulang dan tahapan pemilukada di Bali tetap dilaksanakan sesuai yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Sabtu (27/4).
Menurutnya, KPUD Bali telah menggelar rapat pleno mengenai kasus surat suara tersebut. Keputusannya, surat suara paket PAS yang menyertakan logo partai dalam surat suara sah. "Demi kepentingan Bali yang lebih luas," kata Lanang tanpa merinci maksud kepentingan lebih luas.
Ia menambahkan, KPUD Bali telah mengambil langkah strategis dan telah melakukan pendalaman peraturan dan undang-undang. Serta berkonsultasi ke KPU Pusat. Untuk menjaga Bali yang lebih aman dan luas maka surat suara berlogo PDI Perjuangan itu tetap dipakai pada pemilukada 15 Mei 2013.
Dalam surat suara yang telah dicetak KPU Bali, ditemukan adanya logo partai pada gambar pasangan calon Puspayoga-Sukrawan. Padahal sesuai pasal 6 ayat 2 PKPU Nomor 66/2009 menyebutkan, surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.
"Pencetakan surat suara itu tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Karena dalam surat suara tercantuman logo PDIP pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena.