Sabtu 27 Apr 2013 08:54 WIB

KTP Ganda Ditemukan di Verifikasi Bacaleg DPD

KTP Ganda (ilustrasi)
KTP Ganda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ditemukan sejumlah kasus KTP ganda saat verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan daerah (DPD-RI) asal Provinsi Sumbar menjelang Pemilu 2014.

"Dari hari pertama hingga sekarang, kita menemukan KTP ganda saat dilakukan verifikasi administrasi Bacaleg DPD-RI,"kata Koordinator Divisi Teknis dan Sosialisasi, KPU Sumbar Mufti Sarfie di Padang, Sabtu (27/4). Menurut dia, KPU Sumbar selain menemukan KTP ganda juga ditemuka sejumlah KTP yang sudah habis masa berlakunya (mati).

KTP dukungan ganda akan dikenai sanksi dengan pengurangan 50 KTP setiap temuan. "Sanksi tersebut sesuai dengan ketetapan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu," tegas Mufti Sarfie. KPU Sumbar belum bisa menyebutkan nama Bacaleg DPD-RI yang bermasalah saat verifikasi tersebut.

Saat ini, proses verifikasi tengah berlangsung dan kekurangan atau kesalahan nanti akan diserahkan kepada calon untuk dilengkapi pada masa perbaikan. "Untuk kekurangan yang terjadi ini para bacaleg diberikan kesempatan mulai 5 hingga 22 Mei 2013," jelas Mufti Sarfie.

Dia mengatakan, satu lagi yang menjadi perhatian KPU dalam melakukan verifikasi adalah soft copy data pendukung yang digunakan calon. Para bacaleg tidak menggunakan aplikasi yang diberikan oleh KPU dan memilik mengugunakan aplikasi yang mereka miliki saat pendaftarana," jelas Mufti Sarfie.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement