REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Reskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap delapan tersangka judi togel dengan empat perkara. Dari kedelapan tersangka terdapat pengecer, agen dan bandar perjudian jenis togel. Semua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Jumat (26/4).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan kedelapan tersangka tersebut terbagi kedalam empat perkara yang terjadi selama bulan April. Untuk perkara pertama pelakunya adalah AR yang melakukan penjualan nomor togel kepada pembeli dengan cara menawarkan langsung.
Untuk kasus kedua tersangkanya adalah MA, MH, dan MD yang mengedarkan dan memasang judi jenis pakong. Kemudian pelaku menuliskan dua angka dikupon yang sudah disediakan bandar.
Untuk perkara ketiga pelakunya adalah AS dan RV yang merupakan agen judi jenis togel dengan cara menjual kepada masyarakat umum atau pelaku lainnya. Pemasangan judi togelnya pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Ahad. Selanjutnya uang hasil perjudian disetorkan kepada Bandar (DPO). Perkara keempat dilakukan oleh SM dan SH yang merupakan pengecer yang menjual kupon judi kepada masyarakat.
"Kami akan terus konsisten untuk memberantas perjudian. Dengan barang bukti yang ada akan kita kembangkan penangkapan dari pengecer ke agen lalu ke bandar," katanya di Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dari kedelapan tersangka disita sejumlah barang bukti yaitu empat unit telepon genggam berbagai merk, lima lembar kertas rekapan, satu unit kalkulator, satu buah spidol, 59 buah kupon kosong, dan uang Rp 2.338.000.
"Pelaku judi ini tidak ada yang membekengi, sehingga sulit diintervensi," ujar Shinto. Sehingga apabila sudah mendapatkan alat bukti yang cukup maka aparat kepolisian tidak menutup mata untuk menangkap para bandarnya. Sebab dalam penangkapan apabila tanpa alat bukti akan sulit dilakukan pengembangan.