REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (purn) Susno Duadji dinilai mesti berbesar hati menerima keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai mantan pejabat tinggi Polri Susno harus bisa memberi contoh ketaatan terhadap hukum. "Sebaiknya Susno berbesar hati menerima putusan MA," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat kepada wartawan, Kamis (25/4).
Martin menyayangkan perlawanan yang dilakukan Susno terhadap tim eksekutor kejaksaan. Menurutnya perlawanan itu hanya akan merugikan citra Susno sendiri.
Dia menjelaskan, tim eksekutor kejaksaan yang menjemput Susno hanya menjalankan tugas. "Susno bisa mengajukan gugatan terhadap putusan tersebut kalau dirasakannya sangat tidak adil," kata politikus Partai Gerindra ini.
Secara pribadi, Martin memahami penolakan Susno terhadap putusan MA. Hal ini karena Susno orang yang berperan besar membongkar mafia hukum di kepolisian. "Susno lah yang membongkar dan menyampaikan ke Komisi 3 dan Pers ada mafia hukum di Kepolisian," katanya.
Kasus hukum yang menjerat Gayus Tambunan dan Bahasyim merupakan contoh keberhasilan Susno membongkar mafia hukum. Dalam konteks ini, kata Martin, wajar bila Susno merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum di Indonesia.
"Susno yang membongkar malah dijerat dengan hukum oleh oknum mafia hukum yang dilaporkannya di Kepolisian," papar Martin.