REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto tampak mendukung Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mantan kepala Badan Reserse dan Keamanan Mabes Polri Komjen (purn) Susno Duadji.
Djoko menilai, semua pihak harus menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan kasasi perkara Susno. "Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini,"ujar Djoko kepada RoL, Selasa (25/4).
Mahkamah Konstitusi memang sudah memberi fatwa pada putusan MK tertanggal 22 November 2012 terkait uji materi pasal 197 ayat 1 huruf k, ayat 2 UU.8/1981. Ketika itu, MK berpendapat kalau terdakwa yang sudah divonis bisa segera dieksekusi Kejaksaan Agung.
Sedangkan dalam putusan kasasi MA tertera kalau majelis hakim menolak kasasi Susno dan jaksa penuntut umum sehingga putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memvonis Susno bersalah masih berlaku.
Juga, membebankan biaya Rp 2.500 kepada Susno. Akan tetapi, vonis MA tersebut tak menyebutkan masa pidana. Sehingga 'digunakan' Susno sebagai dalih untuk berlindung dari upaya eksekusi.