Rabu 24 Apr 2013 20:55 WIB

Pengamat: Susno Angkat Popularitas Partai Bulan Bintang

Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat politik Sebastian Salang menilai pencalonan Susno Duaji sebagai bakal caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan alat pendongkrak popularitas partai itu menjelang Pemilu 2014.

"Bisa dikatakan ini jadi ajang promosi PBB karena dengan kasus begini dapat mengangkat popularitas Susno Duaji, Yusril Ihza Mahendra dan PBB. Apalagi pada Pemilu 2009 PBB tidak masuk ke parlemen (DPR)," kata Sebastian di Jakarta, Rabu.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai bahwa Ketua Dewan Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra dengan sengaja mencalonkan Susno Duaji untuk memetik tanggapan aparat penegak hukum dan publik terhadap kasus yang menjerat mantan Kabareskrim Polri itu.

"Yusril pasti tahu persis dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dia sengaja mencalonkan Susno untuk mengetahui apakah hukum di negara kita bisa ditegakkan atau tidak," katanya.

Nama Drs H Susno Duadji, SH, MH tercatat berada di nomor urut 1 daftar bakal caleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I, seperti yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana dipastikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat," kata Husni di Gedung KPU Pusat.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, pasal 4 huruf g, disebutkan bahwa salah satu syarat bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KPU mengizinkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa masa tahanan sudah selesai. Sedangkan untuk terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, maka surat keterangannya dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Pada saat penyerahan daftar bacaleg, Senin (22/4), Susno mengatakan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah, sehingga kasus hukumnya tidak menghambat upaya dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement