REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG --Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/4) menjatuhi Andika, mantan vokalis Kangen Band, hukuman penjara tujuh bulan. Ia terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"
Andika mengaku menerima keputusan tersebut. "Saya menerima putusan tersebut, dan akan memperbaiki diri dengan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono juga menerima putusan majelis hakim itu, kendati sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan sesuai ketentuan pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andika mengatakan, selama dirinya mendekam di jeruji besi akan selalu mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, dan akan selalu berpikir kreatif.
Sementara itu, Khoirunisa alias Chacha istri Andika mengatakan, cukup puas dengan putusan majelis hakim meskipun mengakui memang tujuh bulan waktu yang cukup lama dan harus dijalani dengan penuh kesabaran.
"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut," katanya.
Vonis hakim selama tujuh bulan itu bila dikurangi masa tahanan Andika yang telah mendekam tiga bulan, berarti ia harus menunggu empat bulan lagi agar Andika bisa bebas.
Cacha mengatakan yang paling penting adalah perkara telah selesai dan ia hanya menunggu Andika keluar saja.