Rabu 24 Apr 2013 14:27 WIB

Sepuluh Jaksa Datangi Rumah Susno Duadji

Rep: gilang akbar/ Red: Taufik Rachman
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Tim gabungan jaksa yang terdiri atas, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel),  Kejati Jawa Barat (Jabar), dan Kejari Bandung masih terus berupaya menjemput Komjen Susno Duadji demi pelaksanaan eksekusi.

Sedikitnya sepuluh jaksa yang diterjunkan ke rumah Susno di Komplek Resor Dago Pakar, Cibiru, Cimenyan Kabupatan Bandung. Rumah Susno sendiri terletak di Jl. Pakar Raya-Kusuma Besar No. 6.

 

Demikian menurut juru bicara Susno Avian Tumengkol saat dihubungi Republika Selasa (24/4). Dari keterangannya, Susno kini sedang dibujuk untuk mau dibawa oleh tim gabungan ke kantor Kejari Bandung terlebih dahulu.

 

Menurut Avian Susno masih bertahan dari jemputan Jaksa. Dirinya juga membantah ada perlawanan dari para pengawal Susno yang berjumlah tiga orang ini saat jaksa eksekutor mendatangi rumah mantan Kapolda Jabar tersebut. “Tadi bapak sempat mandi dulu, lalu jaksa dipersilakan masuk dan sekarang sedang berdialog di lantai 2 rumah,” kata dia.

 

Sementara itu, pihak Kejari Jaksel yang dihubungi terpisah belum dapat memberikan keterangan seputar eksekusi kepada Susno ini.

 

Seperti diketahui, polemik eksekusi Sunso sudah bergulir kurang lebih enam bulan lamanya. Pihak Susno yakin, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengharuskan mantan Kabreskrim Polri ini harus ditahan. Pasalnya, MA yang menolak kasasi tidak mencantumkan amar supaya Eksekusi dilakukan pada Susno.

 

Di sisi lain, kejaksaan ngotot melakukan eksekusi karena berprinsip bila tak ada putusan penangkapan dari MA, artinya yang digunakan ialah putusan di bawahnya. Dimana disebutkan Susno yang terbukti bersalah di dua kasus korupsi harus mendekam di penjara selama 3,5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement