Rabu 24 Apr 2013 12:25 WIB

LHI Akui Jadi Inisiator Pertemuan, Tapi Bantah Ada Iming-Iming

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga Direktur PT indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam dakwaan disebutkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menjadi inisiator dengan iming-iming mendapat fee dari penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama sebesar Rp 5 ribu untuk tiap kilogram.

Kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru mengakui jika kliennya menjadi inisiator pertemuan di Hotel Aryaduta Medan antara Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat dengan Menteri Pertanian, Suswono.

"Pak LHI memang menjadi inisiator pertemuan itu, tapi tidak ada iming-iming dari Indoguna," kata Zainudin Paru yang dihubungi Republika, Rabu (24/4).

Zainudin menjelaskan Luthfi berinisiatif untuk mempertemukan importir dalam hal ini PT Indoguna Utama dengan Mentan Suswono karena prihatin dengan beredarnya daging babi dan tikus di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu persediaan daging sapi semakin menipis membuat harganya melambung tinggi.

Selain itu, Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama sangat yakin dengan data yang persediaan daging sapi yang dimilikinya. Maka itu, ia berinisiatif untuk mempertemukan dengan Mentan Suswono.

"Tidak hanya Indoguna, Pak LHI juga mempertemukan dengan importir lainnya kepada pak Suswono," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement