REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap perizinan lokasi tanah 1 juta meter persegi di Tanjungsari yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher.
Iyus diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka lainnya dalam kasus itu. "Ya, ID diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (24/4).
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap lahan seluas 1 juta meter persegi yang direncanakan untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU), termasuk Iyus Djuher.
Tersangka lainnya yaitu dua pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumenio dan Listo Wely S serta pemberi suapnya, Direktur Utama PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna (makelar tanah).
KPK terus mengusut perizinan lahan seluas 1 juta meter persegi yang akan dibangun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh Gerindo Perkasa. Diketahui, yang memiliki otoritas mengeluarkan surat perizinan itu yakni Kepala Daerah setempat, Bupati Bogor, Rachmat Yasin.