Selasa 23 Apr 2013 21:43 WIB

Menkumham Masih Evaluasi Kasus Nazarudin Berobat

Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan masih dilakukan evaluasi terkait pemeriksaan mantan Kepala Rumah Tahanan Cipinang Syaiful Sahri yang diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Evaluasi sedang berjalan, Insyaallah satu dua hari ini dan pemeriksa tahu apa yang akan dikerjakan," kata Amir di Jakarta, Selasa. Amir juga menambahkan hasil evaluasi yang dilakukan akan diumumkan secara terbuka.

"Saat ini yang bersangkutan masih di Rutan Cipinang dan ada proses bila dikirim ke Lapas Sukamiskin, karena KPK masih membutuhkannya," kata Amir.

Amir mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Syaiful Sahri sebagai Karutan Cipinang Jakarta terhitung 22 April 2013. Langkah ini diambil karena M. Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut, yakni apakah sesuai aturan atau tidak. Hasil evaluasi sementara, Menkumham mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang.

Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement