Selasa 23 Apr 2013 20:43 WIB

Digagalkan, Penyelundupan Shabu Senilai Rp 2,2 Miliar

Rep: Nurhamidah/ Red: Heri Ruslan
Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau Shabu sebanyak 1.660 gram senilai Rp 2,24 miliar.

Kasus pertama 1.560 gram shabu senilai Rp 2,1 miliar dan sebanyak 100 gram shabu senilai Rp 135 juta, Selasa (23/4).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto memaparkan kasus pertama terungkap setelah Tim CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai seorang perempuan Warga Negara Afrika Selatan yang berinisial MD (22 tahun).

Perempuan tersebut berangkat dari Singapura mendarat di terminal 2D Bandara Soetta pukul 13.30 WIB pada Selasa (16/4) yang diduga membawa narkotika. “Penangkapan berawal dari kecurigaan kami melihat penumpang Singapore Airlines SQ-958 yakni MD terlihat kebingungan,” katanya.

Menurut Okto,  selain MD adapula laki-laki Warga Negara Nigeria yaitu UA (35) dan perempuan berinisial LW (34). Adapun modus yang dilakukan untuk mengelabui petugas adalah shabu disembunyikan di dalam dinding palsu di dasar koper (false concealment). “Kami menemukan shabu yang disimpan dalam dinding koper," ujarnya.

Kasus kedua terbongkar berkat pengembangan kasus pengiriman paket pada tujuan Pamulang – Tangerang Selatan yang berhasil menangkap HS (32). Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari intelijen pada Kamis (18/4) mengenai upaya pemasukan paket barang larangan dari Dubai-Uni Emirate Arab yang dikirim melalui PJT.

Modus yang dilakukan adalah menyembunyikan dalam bentuk kapsul yang kemudian dimasukan dalam sabun batang sebanyak empat buah. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sembilan kapsul seberat 100 gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement