REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Saat persidangan, Jendral bintang dua tersebut pun meminta izin untuk mendapatkan waktu perawatan kepada majelis hakim. Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengungkapkan, kliennya menderita sakit punggung.
"Dia sakit pada bagian punggungnya, sudah lama. Sudah sekitar sepuluh tahun lebih lah. Nanti kami tunggu keputusannya untuk dirujuk ke mana, ke dokter yang mana,"ujarnya kepada Republika, Selasa (23/4).
Irjen Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) anggaran 2011 di Korlantas Polri. Djoko diduga memperkaya dirinya sebesar Rp 32 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntup Umum (JPU) menyebut Djoko memperkaya dirinya dalam pengadaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat itu. Ia juga disebut ikut memperkaya beberapa orang atau suatu korporasi.
Tindakan yang diduga dilakukan Djoko sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 144, 9 miliar