Senin 22 Apr 2013 22:15 WIB

KPK akan Periksa Sri Mulyani di Washington

Sri Mulyani
Foto: Antara
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Tim penyidik kasus Century sudah berangkat ke Amerika Serikat hari ini untuk melakukan pemeriksaan saksi atas nama Sri Mulyani," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin.

KPK pada awal Maret 2013 menyatakan rencana memeriksa Sri Mulyani. Perempuan yang saat ini menjabat sebagai "Managing Director" Bank Dunia tersebut dianggap keterangannya dibutuhkan karena pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu komite yang mengambil keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).

"Tim terdiri atas tiga orang penyidik berikut dengan kepala satgasnya akan memeriksa Ibu Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC," tambah Johan Budi.

Tim tersebut akan berada di Washington DC selama sekitar tiga hari. Namun rencana pemeriksaan saksi di Tokyo dibatalkan.

"Pemeriksaan saksi yang tinggal di Tokyo dibatalkan, karena saksi sudah berpindah tugas," ungkap Johan tanpa menjelaskan siapa saksi yang rencananya diperiksa dan ke mana perpindahan saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement