Senin 22 Apr 2013 20:23 WIB

Pemecatan Karutan Perkuat Dugaan KPK soal Izin Nazaruddin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin telah memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri, karena memberikan izin M Nazaruddin berobat di RS Abdi Waluyo. Dengan pemberhentian tersebut, KPK menduga ada sesuatu yang salah dalam pemberian izin tersebut.

"Jadi kalau ada kesimpulan dipecat, pasti ada alasan sehingga memindahkan yang bersangkutan, ternyata ada hal-hal yang disalahi Karutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Johan menjelaskan status hukum Nazar sudah sebagai terpidana. Jika Nazar ingin berobat ke rumah sakit, hal itu tidak berhubungan lagi dengan KPK, akan tetapi dengan pihak rutan atau lapas dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika status Nazar masih sebagai tersangka, baru kewenangannya ada di KPK.

Mengenai pemberian sanksi kepada Karutan Cipinang, menurutnya, hal itu juga merupakan kewenangan dari Menkumham. Ia mengimbau kepada semua pihak, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga dibutuhkan penanganan yang luar biasa juga.

"Mengimbau kepada semua pihak agar melihat kasus korupsi ini kejahatan luar biasa, jadi ada treatment yang luar biasa. Biar semangat yang digelorakan Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi tidak dicederai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement