REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengembalikan berkas perkara Hercules Rosario Marshal terkait kasus penghasutan, pemerasan dan kepemilikan senjata api ke Polda Metro Jaya.
"Pekan lalu dikembalikannya," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, Senin (22/4), tanpa menyebutkan tanggal pengembaliannya.
Helmi mengatakan, berkas tersebut dikembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi. Pekan ini berkas itu akan segara dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Masih ada yang harus dilengkapi, ada yang kurang, tapi hal itu bukan hal yang esensial," sebut Helmi.
Meski berkas dikembalikan, seluruh tersangka dugaan kasus pemerasan masih ditahan. Helmi mengatakan, penahanan tersebut sampai dengan proses pemberkasan selesai.
Setelah pemberkasan selesai diteruskan dengan pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI. "Pelimpahan kedua untuk segera disidangkan," katanya mengakhiri.