REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Senin (22/4) menjadi batas akhir bagi partai politik untuk menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2013
Sejak waktu penyetoran dimulai pada 9 April lalu hingga Ahad (21/4), baru empat partai yang menyerahkan berkas DCS. Yakni PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Artinya, hari ini menjadi batas akhir bagi delapan parpol peserta pemilu lainnya. Yaitu, PPP, PDIP, PKB, PAN, PBB, PKPI, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra.
Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto sudah memperkirakan partai akan menyerahkan DCS pada batas akhir penyerahan. "Nanti pada 22 April pasti kejar deadline semua. DCS numpuk," kata Didik.
Kejadian seperti itu, menurut Didik, telah terjadi berulang kali pada pemilu sebelumnya. Menurut dia, ada beberapa hal dalam penyerahan DCS yang sangat ironis.
Pertama, DCS yang diserahkan diperoleh partai dengan cara yang belum maksimal. Penyaringan bacaleg lewat rekrutmen terbuka seperti audisi penyanyi, menurutnya menunjukkan lemahnya kaderisasi partai.
"Berkali-kali parpol klaim mereka melakukan kaderisasi. Tapi nyatanya, menjelang pileg tetap seleksi kader dari luar," ujarnya.
Persoalan kedua yang tak kalah ironis, lanjut Didik, kenyataan bahwa anggota parlemen saat ini banyak yang terindikasi korupsi.
"PPATK sudah bilang ada rekening gendut di Banggar DPR. Belum lagi yang diduga tersangkut kasus korupsi, tapi masih akan dicalegkan partainya," jelas Didik.
Masalah selanjutnya yang seolah menjadi halangan besar adalah keterwakilan caleg perempuan hingga 30 persen. Sejak pemilu 2004, hal ini telah diatur. Sehingga partai harusnya sudah siap.
"Ketika KPU pertegas, parpol kelabakan. Ini ironis, selama ini ngapain saja?" ungkap Didik.