Jumat 19 Apr 2013 18:09 WIB

KPU: Perempuan Jangan Dipersulit Masuk Partai

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Mansyur Faqih
Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati (kanan) dan Ketua KPU Provinsi Papua Benny Sweny (kiri)
Foto: Antara
Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati (kanan) dan Ketua KPU Provinsi Papua Benny Sweny (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik untuk melakukan kaderisasi terhadap perempuan. Tujuannya untuk mempermudah pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.

Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan, kaderisasi perempuan harus dilakukan mulai dari penyusunan pengurus hingga melakukan pelatihan. "Parpol harus meningkatkan wawasan perempuan agar terbentuk kader yang pantas duduk di jabatan politik," katanya di Jakarta, Jumat (19/4).

Partai, lanjutnya, jangan hanya mempromosikan caleg perempuan melalui pemilukada, pilpres, atau pileg. Namun jauh sebelum berbagai kegiatan pemilihan dilakukan. Jadi caleg perempuan sudah dipersiapkan secara matang, termasuk dalam rekrutmen.

Sehingga parpol tidak kesulitan menyedikan kader perempuan ketika diminta memberikan daftar caleg sementara (DCS). Syarat untuk perempuan masuk ke parpol tidak dipersulit. Agar banyak perempuan yang mau masuk parpol. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement