REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tersangka baru tersebut yaitu Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (MEL).
"Berdasarkan pengembangan penyidikan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama MEL dari swasta sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/4).
Maria menjadi tersangka dan dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Johan menambahkan, Maria merupakan pemberi suap uang sebesar Rp 1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah sebagai penerima.
Penetapan Maria sebagai tersangka, tambahnya merupakan hasil dari gelar perkara penyidik KPK pada Selasa (16/4) lalu. Saat ditanya apakah keterlibatan Maria dilihat dari adanya pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 lalu, ia berkelit tidak mengetahuinya.
"Soal bukti-bukti nanti dibicarakan di pengadilan. Saya tidak diberi informasi yang lengkap apakah ada pertemuan atau siapa yang bertemu, tentu akan divalidasi penyidik," tegasnya.