Kamis 18 Apr 2013 21:45 WIB

Pelemparan Bom di Ambon Karena Sakit Hati dengan PSK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Bom molotov, ilustrasi
Bom molotov, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus pelemparan bom rakitan yang terjadi di Jl. Sultan Hassanudin, Kecamatan Sirimau, Ambon, awal April lalu akhirnya terungkap. Kepolisian setempat berhasil menangkap para pelaku yang awalnya diduga teroris karena mereka menggunakan bom dalam melakukan aksinya.

Kedua tersangka berinisial MM (25) dan TS (26) ditangkap Selasa (16/4) malam kemarin di dua tempat berbeda di Kota Ambon. MM dan TS sendiri diketahui sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri yang berada di Ambon.

Setelah diamankan keduanya kini dijebloskan di dalam rutan Mapolres Ambon untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Polisi, Agus Rianto mengatakan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah mengakui perbuatannya.

Ia menambahkan setelah ditelisik, ternyata motif dari pelemparan bom tersebut bukanlah terkait aksi teroris. "Sejauh ini diketahui motifnya merupakan ketidakpuasan kepada sikap seorang wanita penghibur di wilayah setempat," ujar dia di Mabes Polri Jakarta Selatan Kamis (18/4).

Namun, Agus tidak memaparkan bentuk dari sikap wanita penghibur seperti apa yang membuat kedua pemuda ini nekat melakukan aksi pelemparan bom. Agus mengatakan, sementara dari keterangan para pelaku keduanya melakukan hal tersebut dalam keadaan mabuk.

Kemudian dengan spontan mereka mengambil bom rakitan yang dimiliki dan melemparkannya ke arah lokasi tempat mereka diperlakukan tidak enak oleh wanita tersebut.

"Kepemilikan bom inilah yang sedang kami dalami. Dari mana mereka mendapatkannya dan bagaimana mereka mengetahui cara merakitnya, ini sedang kepolisian setempat selidiki," kata Agus.

Ia menambahkan, meskipun MM dan TS mengungkapkan alasan yang sepele sebagai dasar pemicu aksi tersebut, keduanya tetap akan menghadapi jeratan hukum yang tak main-main.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Papua ini mengatakan, Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 siap dikenakan kepada keduanya. Sesuai UU tersebut, ancaman dua puluh tahun penjara, kurungan seumur hidup sampai hukuman mati akan menjerat mereka.

Sebelumnya, sebuah bom meledak di depan rumah seorang warga di daerah Ambon yang mengakibatkan warga panik dan ketakuan. Aksi dari MM dan TS ini berhasil menghancurkan bagian depan dari rumah tersebut. beruntung, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement