REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai saat ini pemerintah pusat belum memutuskan harga solar. Namun diusulkan ada dua harga solar yakni Rp 4500 per liter untuk solar bersubsidi dan Rp 6500-Rp 7000 per liter untuk mobil plat hitam.
Kalau keputusan dari pemerintah pusat diberlakukan 1 Mei, Pemerintah DIY sudah menyiapkan diri, sehingga nantinya bisa berjalan dengan baik.
"Sekarang kami sedang mempersiapkanan diri antara lain: bagaimana sebaran SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di seluruh DIY yang saat ini berjumlah 91 buah, berapa jumlah kebutuhan solar bersubsidi, dan lain-lain. Di kalangan internal kami (red. Dinas PUP dan ESDM DIY) sedang menggodok dan mendesain bagaimana bila diberlakukan dua harga solar. Kalau sudah jadi, akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur (red. Sultan Hamengku Buwono X)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM DIY Rani Sjamsinarsi.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/4), ia mengatakan, penggodokan tentang rencana yang akan dilakukan Pemerintah DIY apabila berlaku dua harga solar ditargetkan minggu depan sudah bisa disampaikan kepada Sultan HB X, sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Selanjutnya hal tersebut akan dibahas bersama Hiswana, Pertamina, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY, Dinas ESDM kabupaten/kota dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM DIY.
Menurut Rani, jika diberlakukan dua harga (untuk pelat hitam dan pelat kuning), nanti akan ada SPBU yang hanya menjual solar khusus untuk plat kuning saja dan yang berhak mendapatkan solar bersubsidi, serta ada SPBU yang khusus menjual solar khusus untuk pelat hitam saja.
"Jadi tidak ada SPBU yang menjual dua harga. Karena kalau satu SPBU ada yang menjual dua harga bisa ricuh," ujarnya.
Rani belum bersedia mengungkapkan berapa kebutuhan solar bersubsidi untuk plat kuning maupun yang berhak solar bersubsidi lainnya di DIY, karena masih menunggu Peraturan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mneral) yang baru.
Ia berharap keputusan dari pemerintah pusat segera cepat keluar. "Keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat lebih cepat lebih baik," ujarnya.