REPUBLIKA.CO.ID, BATAM---Kota Batam kekurangan sekitar 400 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seiring peningkatan status dari tipe B ke tipe A yang efektif pada Juni 2013. "Saat ini anggota yang ada hanya sekitar 300 orang. Padahal idealnya sekitar 700 orang karena status Kantor Satpol PP Batam setara dengan kantor Badan dan membutuhkan tambahan personel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Hendri.
Sesuai dengan peralihan tipe tersebut, kata dia, Sumber Daya Manusia anggota Satpol PP harus berkualitas dan memahami undang-undang. "Personel Satpol PP harus mampu memahami undang-undang. Sehingga pasal-pasal dalam Peraturan Daerah nantinya juga dapat dipahami dan tidak salah kaprah," kata dia.
Hal tersebut, kata dia sudah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) no.40/2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) no.6 /2010, peralihan dari tipe B ke tipe A. "Peraturan tersebut mencakup beberapa hal, yakni Kasatpol PP harus dari PPNS, kepala bidang menjadi empat, dan tiga sub di setiap masing-masing bidang," kata Hendri.
Ia mengatakan, pemerintah kota akan merekrut anggota Satpol PP dengan ketentuan berlaku seiring dengan meningkatnya anggaran dan jumlah penduduk di Batam yang sudah mencapai sekitar 1,3 juta jiwa. ''Penambahan akan dilakukan, namun belum tahu kapan akan dimulai perekrutan anggota dengan status kontrak (non-PNS). Kami masih menunggu perhitungan anggaran yang akan dikucurkan pada APBD Perubahan atau APBD murni 2014," kata dia.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan dengan peningkatan status Kantor Satpol PP diharapkan akan lebih memberikan kontribusi terhadap penegakan perda di Batam. "Kami berharap sumbangsihnya akan semakin besar dalam penegakan Perda yang dibuat oleh pemerintah dan perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas umum yang ada," kata dia.