REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dalam perizinan alokasi tanah di Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
KPK juga akan mengincar Bupati Bogor Rachmat Yasin selaku kepala daerah yang berwenang mengeluarkan perijinan ini.
"Tapi memang yang menarik adalah yang berwenang mengeluarkan perijinan ini adalah kepala daerah. Bupati sendiri kan sedang umrah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
Bambang menjelaskan, dalam pemeriksaan kepada sembilan orang dalam OTT ini memang belum sampai kepada keterlibatan bupati. Akan tetapi, penyidik tidak akan menutup kemungkinan untuk mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain.
Penyidik KPK sedang fokus pada pemeriksaan terhadap tujuh orang yang ditangkap pada Selasa (16/4) lalu. Pasalnya, penyidik harus mengumumkan status tujuh orang ini pada Rabu (17/4) sore ini.
"Pukul 18.00 WIB nanti harus diumumkan hasil OTT, berapa jadi tersangka, apakah semuanya, akan kita diskusikan melalui ekspose. Ini berkaitan dengan perijinan mengenai tanah pemakaman," tegasnya.